Correct Article 10
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. pengembangan tanah;
b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
c. pengendalian tanah.
Your Correction
