Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. pengembangan tanah; b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan c. pengendalian tanah.
Your Correction