Correct Article 6
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berasal dari:
a. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
b. tanah dari pihak lain.
Your Correction
