Correct Article 5
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka menengah; dan
c. rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
Your Correction
