Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Tanah mempunyai fungsi: a. perencanaan; b. perolehan tanah; c. pengadaan tanah; d. pengelolaan tanah; e. pemanfaatan tanah; dan f. pendistribusian tanah. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas: a. melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; b. melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain; c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung; d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah; e. melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan f. melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Your Correction