Correct Article 3
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:
a. perencanaan;
b. perolehan tanah;
c. pengadaan tanah;
d. pengelolaan tanah;
e. pemanfaatan tanah; dan
f. pendistribusian tanah.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
b. melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
e. melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
f. melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Your Correction
