Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana.
Your Correction