Correct Article 47
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan
oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
