Correct Article 46
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Penyusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan.
(2) Penyelenggaraan akuntansi Bank Tanah dilaksanakan menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
