Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana dapat menghentikan atau membatalkan kerja sama secara sepihak apabila tanah dialihkan, mengalami kerusakan, ditelantarkan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan kerja sama. (2) Penghentian atau pembatalan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan pemberian teguran tertulis dari kepala Badan Pelaksana, paling banyak 2 (dua) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghentian dan pembatalan kerja sama diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction