Correct Article 26
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli, dan bentuk lainnya.
(2) Formulasi tarif pemanfaatan tanah ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan kepala Badan Pelaksana.
(3) Besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
(4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang kompetitif.
(5) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dalam bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerja sama pemanfaatan tanah.
(6) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan:
a. untuk kepentingan sosial dan reforma agraria ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan
b. untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan
kebijakan Komite.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
