Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan perencanaan kawasan Bank Tanah. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pemanfaatan kawasan Bank Tanah. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Your Correction