Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Tanah mempunyai kewenangan: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan.
Your Correction