Correct Article 2
PP Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp868.238.877.777,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, 2004, 2005, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
