Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Hukum mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan. (2) Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung. (3) PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis. (4) PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk penerbitan pengesahan site plan dan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction