Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan pengukuran bidang tanah untuk pembangunan Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan. (2) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengukuran dan pembuatan peta bidang, blok, dan kaveling. (3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh Kantor Pertanahan. (4) Dalam hal telah tersedia surveyor kadaster berlisensi, permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung diajukan kepada surveyor kadaster berlisensi.
Your Correction