Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat: a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2% (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
Your Correction