Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran, yaitu: a. sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir. (3) Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah. (4) PTSP memberikan persetujuan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melalui satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan.
Your Correction