Correct Article 6
PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Current Text
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi:
a. perizinan yang menyangkut pengesahan site plan;
b. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
c. izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis.
Your Correction
