Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5070) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction