Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari: a. penjualan produk informasi geospasial dasar; b. penjualan produk informasi geospasial tematik; c. penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial; d. penjualan produk penginderaan jauh; e. jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial; f. jasa pelatihan; g. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; h. jasa royalti; dan i. jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction