Correct Article 1
PP Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk informasi geospasial dasar;
b. penjualan produk informasi geospasial tematik;
c. penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;
d. penjualan produk penginderaan jauh;
e. jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial;
f. jasa pelatihan;
g. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
h. jasa royalti; dan
i. jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
