Correct Article 5
PP Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.
(2) Biaya tansportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction
