Correct Article 2
PP Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf b meliputi juga:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
