Correct Article 1
PP Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari:
a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
