Correct Article 19
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
