Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi, bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman. (2) Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Your Correction