Correct Article 18
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi, bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Your Correction
