Correct Article 17
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
