Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. (2) Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction