Correct Article 15
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
(2) Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
