Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu. (2) Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction