Correct Article 14
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai.
(2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
