Correct Article 13
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk:
a. gaji; dan
b. insentif kerja.
Your Correction
