Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk: a. gaji; dan b. insentif kerja.
Your Correction