Correct Article 10
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
