Correct Article 9
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Your Correction
