Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman dilakukan secara terbuka. (2) Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan Ombudsman. (3) Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman. (4) Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction