Correct Article 7
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua Ombudsman MENETAPKAN perencanaan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan, strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(2) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman.
(3) Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(4) Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
