Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi: a. perencanaan; b. rekrutmen dan seleksi; c. pengembangan karier; d. penilaian kinerja; e. penghasilan dan jaminan sosial; f. pemeliharaan hubungan pegawai; g. pengangkatan dan pemberhentian; dan h. evaluasi.
Your Correction