Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction