Correct Article 23
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
Your Correction
