Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction