Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Monetary Fund yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development.