Correct Article 23
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud d a la m P a s a l 2 2 d ila k uk a n o l eh M e n t e r i, menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(2) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh gubernur untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota.
(3) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh bupati/walikota untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota.
epkumham.go
Your Correction
