Correct Article 22
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Evaluasi mitigasi bencana dilakukan dalam rangka kaji ulang hasil pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan tujuan perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
