Correct Article 25
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
