Correct Article 24
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
