Correct Article 21
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh instansi yang berwenang dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam mitigasi bencana.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
