Correct Article 16
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Kegiatan nonstruktur/nonfisik untuk mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. penyusunan peta rawan bencana;
c. penyusunan peta risiko bencana;
d. penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
e. penyusunan tata ruang;
f. penyusunan zonasi; dan
g. pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat.
(2) Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana.
(3) Penyusunan peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan potensi bencana atau ancaman bahaya.
(4) Penyusunan peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan berdasarkan aspek kerentanan, potensi bencana atau ancaman bahaya dan tingkat kemampuan serta kapasitas pemangku kepentingan dan kelembagaan.
epkumham.go
(5) Penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
(6) Penyusunan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan penyusunan rencana tata ruang yang terdiri atas pola ruang dan struktur ruang daratan berbasis mitigasi bencana.
(7) Penyusunan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kegiatan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di perairan berbasis mitigasi bencana.
(8) Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui latihan, gladi, simulasi, lokakarya serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat mengenai upaya mengurangi risiko bencana.
Your Correction
