Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disusun dengan mengacu pada RPWP-3-K. (2) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan kegiatan mitigasi bencana yang ada dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana. (3) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik epkumham.go mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko. (4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction