Correct Article 9
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun
epkumham.go
dengan mengacu pada RSWP-3-K.
(2) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mempertimbangkan peta rawan bencana dan peta risiko bencana.
(3) Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan diinformasikan kepada masyarakat.
(4) Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana.
Your Correction
