Correct Article 6
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil wajib memuat mitigasi bencana.
(2) Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana.
Your Correction
