Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak bencana dalam rentang waktu tertentu. (2) Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. identifikasi jenis bencana; epkumham.go b. pengkajian ancaman bencana; dan c. analisis mengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana. (3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota.
Your Correction