Correct Article 4
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dikelompokkan menjadi:
a. risiko tinggi;
b. risiko sedang; dan
c. risiko rendah.
(2) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dan kerentanan.
(3) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
