Correct Article 3
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena:
a. peristiwa alam; atau
b. perbuatan orang.
(2) Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis bencana:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gelombang ekstrim;
d. gelombang laut berbahaya;
e. letusan gunung api;
f. banjir;
epkumham.go
g. kenaikan paras muka air laut;
h. tanah longsor;
i. erosi pantai;
j. angin puting beliung; dan
k. jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis bencana:
a. banjir;
b. kenaikan paras muka air laut;
c. tanah longsor; dan
d. erosi pantai.
Your Correction
