Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana; b. kegiatan mitigasi bencana; c. mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil; e. tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; f. monitoring dan evaluasi; dan g. pembiayaan.
Your Correction